RILIS.ID, Bandarlampung –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali behasil menangkap buronan kakap yakni Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bos Tripanca Group yang menjadi terpidana kasus koruspi APBD Lampung Timur tahun 2008-2009 dengan kerugian negara sebesar Rp108 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ariwibowo membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, Alay ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bali.
"Terkait dengan informasi dan berita tertangkapnya buronan Alay di Bali saat ini kami masih koordinasi dengan Kejati Bali." tulisnya kepada
Rilislampung.id, Rabu (6/2/2019) petang.
Lanjut Ari, pihaknya belum dapat memastikan kapan Alay akan tiba di Lampung.
"Untuk info lebih lanjutnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan Asintel Kejati Lampung Raja P Sakti Harahap belum merespon panggilan dan pesan singkat wartawan ini guna meminta penjelasan lebih detil.
Alay merupakan buronan setelah mendapatkan vonis dari PN Tanjungkarang selama 18 tahun.
Saat itu Alay mengajukan banding. Untuk perkara tersebut yang masih menjadi buron saat ini adalah Satono (mantan Bupati Lampung Timur).(*)
Editor Adi Pranoto