Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
RILIS.ID, Bandarlampung –
KPU Provinsi Lampung menyatakan proses pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota sudah sesuai prosedur.
Seperti diketahui, ada empat kabupaten yang saat ini sekretaris KPU dijabat pelaksana tugas (plt) oleh Sekjen KPU-RI.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, menjelaskan dasar pengisian jabatan sekretaris SKU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak bisa lagi dipengaruhi oleh institusi di luar KPU.
Alasannya, pertama, semuanya kini diatur internal oleh sistem KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sesuai amanat UUD 1945.
”Kedua, seluruh pengisian jabatan eselon III (sekretaris KPU), bahkan eselon IV (kasubag) ditetapkan melalui SK Sekjen KPU RI. Dulu eselon IV cukup sekretaris KPU provinsi,” jelas dia, Rabu (30/1/2019).
Ketiga, dasarnya adalah Keputusan Sekjen KPU RI No. 245/SPM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018.
Keempat, sesuai regulasi di atas, pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan
assessment.
Di KPU Lampung, lanjut Nanang, pada Oktober – Desember 2018 telah melaksanakan
assessment terhadap seluruh staf organik (staf KPU murni) dan staf DPK (dipekerjakan) dari pemda yang sudah pindah alih status menjadi organik KPU sesuai golongan guna pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota.
”Tentu
assessment dilakukan setelah melalui kajian SDM cukup lama dan mendapat persetujuan Sekjen,” ungkapnya.
Untuk di Lampung ada empat kabupaten yang pada saat ini sekretarisnya ditetapkan Plt oleh Sekjen KPU RI.
”Makanya, dibuka pendaftaran terbuka bagi pengisian empat eselon III tersebut sebagai kelanjutan proses
assessment yang dilakukan tahun lalu,” urainya.
Mereka yang sudah melaksanakan
assessment bisa mendaftarkan diri dalam rekrutmen terbuka. Saat ini waktu pendaftaran masih diperpanjang karena kuota belum mencukupi.
”Dan proses saat ini masih tahap pendaftaran. Masih panjang hingga selesai. Demikian, penjelasannya. Semoga bermanfaat,” tandasnya.
Sebelumnya, usulan KPU Lampung untuk mengganti beberapa sekretaris/Plt KPU kabupaten/kota dikritikan anggota Komisi II DPR RI KRH Henry Yosodiningrat.
Anggota DPR RI itu menilai apa yang dilakukan KPU Lampung dengan membuka seleksi calon sekretaris KPU kurang dari lima bulan sebelum pemilu tidak tepat dan syarat kepentingan. (*)
Editor gueade