Tersangka pencurian, FH (38) bersama BB sepeda motor Yamaha Mio. FOTO: HUMAS POLRES TUBA
RILIS.ID, Tulangbawang –
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap residivis kasus narkoba karena mencuri handphone (hp).
Kejahatan ini terungkap dari rekaman
Closed Circuit Television (CCTV) rumah korban, Sumardi (52), wiraswasta asal Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjaragung, Tuba.
Pencurian terjadi Minggu (8/11/2020), sekira pukul 12.54 WIB. Saat itu, korban sedang memasang memasang pipa paralon.
Hp Oppo A83 tipe CPH1729 warna
gold milik korban berada di atas meja ruang tengah rumah.
Saat korban hendak mengambil hp miliknya, ternyata telepon gengam itu sudah tidak ada lagi di tempat.
Korban lalu mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki yang masuk rumah dan mengambil hp.
”Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Tuba. Berbekal rekaman CCTV, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” papar Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, Kamis (12/11/2020).
Mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, Sandy menjelaskan tersangka ditangkap Rabu (11/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya.
"Dia berinisial FH (38), berprofesi wiraswasta, warga Jalan III Lingkungan Lebuh Dalem, Menggala Tengah, Menggala,” ungkap Sandy.
Menurut tersangka, hp telah ia jual dengan harga Rp150 ribu dengan sistem
cash on delivery (COD) atau bertemu langsung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang digunakan tersangka saat beraksi.
Residivis kasus narkoba tahun 2019 ini ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Laporan: Albari
Editor gueade