RILIS.ID, Bandarlampung –
Aliran dana proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) menguap dalam persidangan kasus suap fee proyek dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
Adalah Fria Apris Pratama, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura), yang bersaksi memberikan sejumlah uang ke Polda Lampung dan Polres Lampura.
"Untuk Kapolres Lampung Utara Rp1 miliar, uang itu saya serahin ke Kasatreskrim, pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang Lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta, Kabag Sumda Rp30 juta," katanya dalam persidangan.
Baca:
Selain Polda-Polres, Kejari Lampura juga Disebut Kecipratan Uang Proyek PUPR
Pernyataan saksi tersebut dibantah Kompol Handak yang disebut menerima uang Rp100 juta pada saat menjabat Kabag Ops Polres Lampung Utara.
“Aih,
nggak benar itu. Jelas
ngarang saksi itu,” katanya saat dikonfirmasi
Rilislampung, Senin (13/1/2020).
Baca juga:
Kajari Bandarlampung: Sumpah Demi Allah, Saya Tidak Pernah Menerima
Disinggung mengenai langkah hukum terkait kesaksian tersebut, Handak belum dapat memutuskan. Ia mengaku akan berkonsultasi lebih dahulu.
“Ya nanti saya mau
ngobrol, apakah akan saya laporkan atau enggak," tutupnya. (*)
Editor Segan Simanjuntak