Dua Tersangka Fee Proyek Mesuji Dilimpahkan ke Lapas Rajabasa
Kardinal (kiri) dan Sibron Aziz (tengah). FOTO: HUMAS KPK RI
RILIS.ID, Bandarlampung –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Senin (1/4/2019).
Mereka adalah Kardinal dan Sibron Aziz yang merupakan pihak swasta yang datang dengan rompi oranye dan kedua tangan terborgol.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandarlampung,” papar juru bicara KPK RI Febri Diansyah.
Untuk proses persidangan lebih lanjut, dua terdakwa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.
Terpisah, Kasi Registrasi Lapas Rajabasa Mukhlisin membenarkan hal tersebut.
"Iya, tadi pagi sekitar jam 9. Mereka didampingi penasehat hukum. Untuk sekarang mereka menjalani mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," singkatnya. (*)
Editor gueade
Bagaimana reaksi anda tentang artikel ini?