Julianto menyerahkan berkas laporan ke LBH Sabusel untuk dipelajari. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
RILIS.ID, Lampung Selatan –
Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Kecamatan Candipuro, Julianto konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel), terkait dinyatakan tidak lulus berkas.
Julianto mengatakan, sebenarnya ia masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan terhadap komisioner KPU. Namun karena merasa dizolimi oleh panitia rekrutmen KPU Lamsel, ia konsultasi dengan LBH.
Menurutnya, dalam tahap seleksi berkas dirinya menerima form dari panitia dengan pernyataan berkas lengkap. Karena di form itu adanya cuma lengkap/tidak lengkap serta di catatan itu ditulis SK Yudisium.
“Disitu tidak ada keterangan, untuk melengkapi kekurangan berkas. Menurut saya yang namanya lengkap itu berarti memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat jangan ditulis lengkap dong,” ujar Julianto, Minggu (9/2/2020)
Yang lebih mengejutkan lagi menurut Julianto, KPU mengeluarkan dua pengumuman dengan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas berbeda.
Pengumuman pertama dikeluarkan 28 Januari 2020 dengan nomor :21/PP.04.2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 Tentang Nama-nama yang lolos seleksi berkas Calon Anggota PPK sebanyak 308 peserta dan
ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih.
Lalu, muncul pengumuman kedua, sehari setelah pengumuman pertama dipaparkan ke publik, tepatnya 29 Januari 2020. KPU mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor : 23/PP.04.2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 Tentang Nama-nama peserta tes CAT ada 311 peserta yang ditandatangani Ansurasta Razak.
“Hasil kajian Bawaslu Lamsel, diduga dalam proses rekrutmen PPK ini terjadi pelanggaran prosedur SOP dan melanggar administrasi. Makanya kami konsultasi dengan LBH terkait hal ini,” imbuh Julianto.
Ketua LBH Sabusel, Hasanudin membenarkan telah menerima pengaduan dari Julianto terkait perekrutan PPK oleh KPU Lamsel. Ia akan membahas bersama tim untuk menyikapi laporan tersebut.
“Kita terima laporannya dan akan kita pelajari, kalau sudah, tentu akan kita layangkan somasi. Kalau itu tidak dijawab bisa saja kita PTUN kan,” ujar Hasanuddin. (*)
Editor