Video: Ini Tanggapan Sejumlah Warga Bandarlampung Terkait Diskualifikasi Eva-Deddy
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung telah menetapkan pendiskualifikasian Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Pilwakot Bandarlampung pada Jumat (8/1/2021).
Baca: Ini Tanggapan Sejumlah Warga Bandarlampung Terkait Diskualifikasi Eva-Deddy
Itu tertuang dalam Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/20