Eksaminasi hasil pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Provinsi Lampung 2018 di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Jumat (31/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
RILIS.ID, Bandarlampung –
Eksaminasi hasil pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Provinsi Lampung 2018 di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Jumat (31/8/2018), menjadi ajang bela diri penyelenggara pemilu.
Misalnya, soal tudingan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kurang maksimal. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoriyah, menyebut justru temuan Panwaslu paling banyak dibanding laporan masyarakat.
Secara keseluruhan, laporan pelanggaran dalam pemilihan gubernur (pilgub) Lampung 2018 mencapai 527 kasus. Rinciannya, 43 dari laporan masyarakat dan 484 hasil temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu).
"Jadi yang katanya Pengawas tidak melaksanakan kerja di lapangan, itu jawabannya. Justru lebih banyak temuan panwaslu ketimbang dari laporan masyarakat," tegas Fatikhatul.
Khoir –sapaan akrabnya, menyebut kendalanya dalam menindaklanjuti hasil temuan dari masyarakat itu adalah keterangan saksi sudah dibuktikan.
"Selain itu kelemahan lainnya adalah waktu penanganan yang sangat pendek. Kemudian untuk membuktikan adanya pemberi uang juga susah,” tukasnya. Masalah lain adalah kurangnya alat bukti.
Ketua MUI Provinsi Lampung KH Khoirudin Tahmid menambahkan, Pilkada serentak 2018 sudah sesuai tahapannya masing-masing dan melibatkan semua
stakeholder.
"Bahkan MUI mengeluarkan maklumat agar melakukan pencoblosan dan tidak melakukan politik uang selama enam bulan selama Pilkada," kata dia.
Meski begitu, dia mengakui adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap penindakan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. (*)
Editor Gueade