Ada yang unik pada patroli kali ini, tim gugus tugas akan memberikan sanksi bagi warga yang mengendari sepeda motor tidak menggunakan masker atau melanggar protap kesehatan, seperti tak memakai masker saat beradara.
Sanksi yang diberikan berupa menghapalakan teks pancasila, push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Tak sedikit warga yang kedapatan tidak memakai masker, saat sedang berkendara disekitar kawasan Jl. Sisingamangaraja, Kelapa Tiga Permai, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Sabtu 25 Juli 2020.
Sanksi yang diberikan ini sebagai bentuk mendisiplinkan warga dalam memperhatikan protap kesehatan.
Hal ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi tatanan normal baru. Warga yang berkendara dan terlihat tidak mengenakan masker maka akan dikenakan hukuman melafalkan teks Pancasila, pusp up, hingga bernyanyi lagu kebangsaan oleh tim yang melakukan razia masker.