RILIS.ID, Bandarlampung –
Peningkatan kasus positif virus corona yang signifikan membuat tiga daerah di Lampung ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Baca:
Bandarlampung Kembali Jadi Zona Merah Covid-19
Per Rabu (23/12/2020), kasus corona di Lampung bertambah 111 sehingga totalnya menjadi 5.663. Penambahan terbanyak berasal dari Bandarlampung dengan 37 orang.
Penambahan ini membuat
Kota Tapis Berseri itu kembali ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 bersama Metro dan Lampung Tengah.
Ketiga daerah tersebut ditetapkan menjadi zona merah berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko yang diperbarui Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Desember 2020.
Dengan penetapan tersebut, Bandarlampung untuk kali ketiga ditetapkan sebagai zona merah. Sebelumnya, ibu kota Lampung itu berstatus risiko tinggi pada 28 April dan 18 Oktober lalu.

Pada 13 Desember 2020, Bandarlampung sudah dinyatakan berstatus zona oranye. Namun, status itu hanya bertahan sepekan dan kembali ke zona merah dengan jumlah kasus saat ini mencapai 2.520.
Sementara, 12 daerah lainnya berstatus zona oranye atau risiko sedang. (*)